Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 20 kasus di antaranya merupakan perkara obat-obatan keras berbahaya. Polisi juga mengamankan 26 tersangka dalam kasus peredaran obat keras jenis tramadol dan sejenisnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Ariyana, mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menyita sebanyak 35.117 butir obat-obatan berbahaya.
“Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Kholis dikutip Bekasiguide.com, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menyebut sejumlah obat yang marak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan heximer. Selain menyita puluhan ribu butir obat, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas peredaran, termasuk alat transportasi dan alat komunikasi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan, kata Putu Kholis, maksimal mencapai 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
