Peristiwa

Polsek Cabangbungin Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menangkap dua tersangka  kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berinisial DAP (21) dan D (30) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Cabangbungin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 12 Agustus 2026.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin.

Saat hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara. Di area parkir, korban kemudian terlibat perselisihan dengan seorang pria. Perselisihan tersebut berujung keributan. Sejumlah orang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban terdorong dan terjatuh.

Saat korban dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankan DAP dan D.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum. Kedua tersangka dikenakan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Aliyani kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” katanya.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version