Peristiwa

Polsek Cabangbungin Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menangkap dua tersangka  kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berinisial DAP (21) dan D (30) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polsek Cabangbungin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 12 Agustus 2026.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin.

Saat hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara. Di area parkir, korban kemudian terlibat perselisihan dengan seorang pria. Perselisihan tersebut berujung keributan. Sejumlah orang diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban terdorong dan terjatuh.

Saat korban dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankan DAP dan D.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum. Kedua tersangka dikenakan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Aliyani kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” katanya.

Peristiwa

“Jadi ini kan bagian dari kita kerja sama dengan Wangneng. Wangneng punya perusahaan yang bekerja sama di Indonesia. Nah, perusahaan di Indonesia inilah yang kemudian menginisiasi, memberikan sumbangan agar sampah-sampah yang ada di gang-gang kecil, di perumahan padat itu bisa kemudian diangkut juga,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Senin 10 Agustus 2026. 

Exit mobile version