Kabel sistem persinyalan kereta api di petak jalan Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi, diduga dipotong pada Minggu 9 Agustus 2026 dini hari. Satu orang yang diduga terlibat telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Gangguan pertama kali terdeteksi pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit (TC) 206, KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat. Petugas KAI yang menerima indikasi gangguan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi serta mengamankan perjalanan kereta api. Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong.
Petugas kemudian melakukan penggantian kabel dan pemeriksaan fungsi sistem persinyalan. Pada pukul 03.02 WIB, sistem kembali berfungsi normal atau sekitar 67 menit setelah gangguan pertama terdeteksi.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, meski terjadi kerusakan pada kabel persinyalan, seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan tidak ada keterlambatan akibat kejadian tersebut.
“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.
Dalam penanganan kasus tersebut, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel berhasil diamankan dan diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum.
KAI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya kabel yang telah dipotong serta dokumentasi kerusakan di lokasi. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian polisi. KAI juga berkoordinasi dengan PT KCI untuk memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk dalam proses penyelidikan.
Franoto menegaskan KAI tidak menoleransi aksi pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian, terlebih perangkat yang berkaitan dengan sistem keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA maupun perangkat persinyalan.
