Seorang pegawai outsourcing bank BUMN berinisial SLK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi senilai Rp1,02 miliar. Pelaku diduga menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu tiga bulan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut bermula pada 6 Oktober 2021. Korban berinisial HKS (73) awalnya datang ke bank untuk menyimpan uang dalam produk asuransi yang tersedia di bank tersebut.
Namun, korban kemudian bertemu dengan tersangka, yang bekerja sebagai pegawai outsourcing di bank BUMN tersebut. Pelaku lalu menawarkan program investasi lain yang diklaim mampu memberikan keuntungan sekitar 10 persen hanya dalam waktu tiga bulan.
“Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,02 miliar karena percaya pelaku merupakan pegawai di bank tersebut,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Juni 2026.
Setelah tiga bulan berlalu, uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Bahkan hingga beberapa tahun kemudian, pelaku terus memberikan janji-janji tanpa realisasi. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota pada 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka.
Kusumo menjelaskan, tersangka memang bekerja sebagai tenaga outsourcing di salah satu bank BUMN di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Namun, program investasi yang ditawarkan kepada korban bukan merupakan produk resmi bank.
“Program tersebut tidak ada di perbankan itu. Pelaku menawarkan investasi tersebut secara pribadi saat sedang bekerja di lingkungan bank,” ujarnya.
Dana investasi juga tidak pernah masuk ke rekening resmi bank, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang sebesar Rp1,02 miliar itu telah habis digunakan untuk membayar utang-utang pribadinya karena terlilit masalah keuangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas setiap produk investasi sebelum menyerahkan dana. Selain itu, polisi membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
