Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran obat keras daftar G dan narkotika yang kini semakin sulit dideteksi. Para pelaku memanfaatkan sistem transaksi tanpa tatap muka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik lokasi kepada pembeli melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengatakan transaksi obat keras maupun narkotika saat ini umumnya dilakukan dengan metode cash on delivery (COD) tidak langsung. Penjual dan pembeli tidak bertemu secara fisik, melainkan menggunakan sistem “tempel lokasi” atau share location.
“Penjual menaruh barang di suatu tempat, dibungkus atau diselipkan, kemudian difoto. Setelah itu foto dan lokasi dikirim kepada pembeli untuk diambil,” kata Untung dikutip Bekasiguide.com, Rabu 24 Juni 2026.
Menurutnya, lokasi yang dipilih biasanya berada di tempat-tempat sepi untuk menghindari pantauan petugas maupun warga. Karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Umumnya lokasi yang dipilih adalah tempat-tempat yang sepi. Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi, apabila melihat orang yang bukan warga setempat dan gerak-geriknya mencurigakan, agar dipantau,” jelasnya.
Untung menjelaskan, ketika ada orang asing yang terlihat mondar-mandir, jongkok, atau mengambil sesuatu di lokasi yang mencurigakan, warga dapat segera menghubungi layanan darurat 110, Polsek terdekat, maupun Polres Metro Bekasi Kota.
“Biasanya yang datang ke lokasi adalah pembeli yang mengambil barang tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengakui masih menghadapi tantangan dalam mengungkap pemasok utama karena jaringan peredaran menggunakan pola yang sama, yakni transaksi terputus tanpa pertemuan langsung. Meski demikian, penyidik terus melakukan pengembangan dan penelusuran komunikasi para pelaku yang telah diamankan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
