Polisi mengamankan dua pengamen yang diduga membakar pagar rumah warga setelah tidak terima ditegur saat mengamen di Perumahan Jatiwaringin Kota Bekasi. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video aksi pembakaran pagar rumah beredar di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu rasa kesal karena pelaku tidak terima mendapat teguran dari pemilik rumah.
“Motifnya karena tidak terima ditegur. Kedua pelaku sudah diamankan dan masih kami dalami,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Juni 2026.
Meski sempat diproses hukum, penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Hal itu dilakukan setelah pemilik rumah memaafkan kedua pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
“Kedua pelaku sempat kami amankan. Namun, pihak pemilik rumah telah memaafkan, sehingga perkara diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun berujung pada proses hukum.
