Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor Modus Dorong Motor, Satu Pelaku DPO

Polres Metro Bekasi Kota memamerkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kriminal.

Aksi pencurian sepeda motor dengan modus unik terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Seorang perempuan berinisial P menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang berinisial A dan Z. Namun, satu pelaku yakni Z saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Dalam aksinya, Z bertugas mengendarai motor, sementara A dibonceng. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melihat sebuah rumah kontrakan dengan sepeda motor Yamaha Fazio terparkir di dalam halaman.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pelaku A kemudian masuk ke area rumah setelah mendapati pintu pagar tidak terkunci. Sepeda motor korban juga dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga dengan mudah dibawa keluar dari lokasi. Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan modus seolah-olah sedang membantu rekan yang kehabisan bensin, dengan cara mendorong motor hasil curian sambil tetap bergerak menggunakan motor lainnya.

“Untuk mengelabui masyarakat, mereka menggunakan modus seolah-olah sedang membantu teman yang kehabisan bensin. Pelaku A mengendalikan motor hasil curian, sementara pelaku Z berada di belakang sambil mendorong motor tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya,” ucap Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 19 Juni 2026.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku kemudian mencari kunci remote keyless dan menjual motor tersebut ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing mendapat Rp2 juta.

“Kendaraan hasil curian itu lalu dijual oleh pelaku Z kepada seseorang di wilayah Karawang dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku, masing-masing menerima Rp2 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan penadah dalam kasus tersebut.

 

Peristiwa

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Jembatan Kranji. Penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat, sedangkan pengemudi mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi,” kata Rojali dikutip BekasiGuide.com, Senin 3 Agustus 2026. 

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Exit mobile version