Polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (26) yang diduga mengedarkan obat keras Daftar G di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan JK, polisi menyita 207 butir obat keras berbagai jenis pada Senin 14 September 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga sedang menunggu pembeli obat keras.
Tim Khusus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.43 WIB, petugas mendatangi JK yang berada di depan salah satu minimarket di kawasan Cikarang Pass.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam sejumlah wadah dan dompet.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 207 butir obat keras Daftar G. Barang bukti itu terdiri dari 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp450 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan JK diduga mengedarkan obat keras kepada pembeli. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber obat-obatan tersebut.
Informasi tersebut masih didalami. Polisi saat ini melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan pihaknya akan terus menindak peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras secara ilegal. Penyalahgunaan obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 18 September 2026.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras di lingkungan sekitar.
“Jangan pernah menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Gunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan,” katanya.
JK bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
