Peristiwa

Anak di Bekasi Ancam Ibu, Ingin Jual Cucu Demi Uang 

Korban pemerasan dan ancaman oleh anak kandung hadir dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Seorang anak berinisial MKJ ditangkap polisi usai melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial LA. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga melibatkan dua anaknya saat melarikan diri ke wilayah Lamongan Jawa Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa bermula ketika korban memergoki pelaku tengah membuka lemari di rumah dan mengambil BPKB sepeda motor. Setelah itu, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut bersama dua anaknya tanpa izin.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“MKJ diketahui oleh ibunya sedang membuka lemari dan diduga mengambil BPKB sepeda motor yang ada di dalamnya. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, pelaku menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia akan pergi sambil membawa dua anaknya menggunakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara ditransfer. Dalam komunikasinya, pelaku diduga mengancam akan menjual anak atau cucu korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Pelaku kembali menghubungi ibunya dan meminta uang dengan cara mentransfer sejumlah dana. Ia mengancam, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka anak atau cucu dari korban akan dijual,” paparnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Lamongan, Jawa Timur.

Saat diamankan, sepeda motor yang dibawa pelaku telah berpindah tangan karena diduga sudah dijual. Namun, dua anak yang dibawa pelaku berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku diduga dipicu faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku juga diketahui memiliki riwayat kehidupan rumah tangga yang kompleks, termasuk beberapa kali menikah dan memiliki tiga anak dari pernikahan berbeda.

“Diketahui juga bahwa pelaku telah menikah sebanyak tiga kali dan memiliki tiga anak, satu anak dari pernikahan pertama, dua anak dari pernikahan kedua, dan tidak memiliki anak dari pernikahan ketiga yang merupakan pernikahan siri,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Exit mobile version