Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor Modus Dorong Motor, Satu Pelaku DPO

×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor Modus Dorong Motor, Satu Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota memamerkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kriminal.

Aksi pencurian sepeda motor dengan modus unik terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Seorang perempuan berinisial P menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang berinisial A dan Z. Namun, satu pelaku yakni Z saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Dalam aksinya, Z bertugas mengendarai motor, sementara A dibonceng. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melihat sebuah rumah kontrakan dengan sepeda motor Yamaha Fazio terparkir di dalam halaman.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pelaku A kemudian masuk ke area rumah setelah mendapati pintu pagar tidak terkunci. Sepeda motor korban juga dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga dengan mudah dibawa keluar dari lokasi. Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan modus seolah-olah sedang membantu rekan yang kehabisan bensin, dengan cara mendorong motor hasil curian sambil tetap bergerak menggunakan motor lainnya.

“Untuk mengelabui masyarakat, mereka menggunakan modus seolah-olah sedang membantu teman yang kehabisan bensin. Pelaku A mengendalikan motor hasil curian, sementara pelaku Z berada di belakang sambil mendorong motor tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya,” ucap Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 19 Juni 2026.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku kemudian mencari kunci remote keyless dan menjual motor tersebut ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing mendapat Rp2 juta.

“Kendaraan hasil curian itu lalu dijual oleh pelaku Z kepada seseorang di wilayah Karawang dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku, masing-masing menerima Rp2 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan penadah dalam kasus tersebut.

 

Example 120x600
Peristiwa

“MKJ diketahui oleh ibunya sedang membuka lemari dan diduga mengambil BPKB sepeda motor yang ada di dalamnya. Setelah itu, tanpa alasan yang jelas, pelaku menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia akan pergi sambil membawa dua anaknya menggunakan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.