Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berjaket ojol berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah. Terduga pelaku yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring kemudian menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang.
Di lokasi tersebut, DB diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian itu berteriak meminta pertolongan.Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 12 September 2026. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi DB. Petugas kemudian mengetahui bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Tim Unit IV PPA selanjutnya melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, DB berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. DB kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Rabu 16 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan medis terhadap korban. Pendampingan psikologis dan sosial turut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor kepada kepolisian melalui layanan 110.
