Berita

Mobil Parkir Sembarangan di Bekasi Kini Bisa Digembok, Dishub: Ini Baru Awal! 

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi memasang alat penggembok roda pada kendaraan yang parkir di badan Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi Selatan, Kamis (11/6/2026). Penindakan dilakukan dalam operasi penertiban parkir liar untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan ketertiban lalu lintas.

Dishub Kota Bekasi bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta aparatur wilayah Kecamatan Bekasi Selatan melakukan penertiban parkir liar di Jalan Tangkuban Perahu Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Dalam penertiban yang digelar, sejumlah mobil yang masih kedapatan parkir di ruas jalan langsung dikenai tindakan penggembokan roda oleh petugas.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi maupun pelaku UMKM. Namun, fungsi ruang jalan dan area pedestrian harus tetap dijaga demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Pemerintah Kota tentu memastikan ekonomi, UMKM, dan geliat perekonomian tetap berjalan. Tapi ruang jalan, fungsi jalan, juga harus kita pastikan berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk pedestrian area,” kata Zeno dikutip Bekasiguide.com,  Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga. Penataan kawasan juga mendapat dukungan dari masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih tertib dan nyaman.

“Tadi beberapa ibu-ibu dan bapak-bapak memberikan dukungan. Mereka menyampaikan kalau kawasan ini rapi tentu lebih enak dan nyaman,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, kendaraan roda dua yang parkir di pinggir jalan jugs diminta segera dipindahkan dari lokasi oleh petugas.

“Ya, untuk kendaraan roda empat yang masih parkir di badan jalan kami lakukan penggembokan. Sementara untuk kendaraan roda dua, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas di lapangan untuk melakukan penertiban dan pengosongan area ,” tegas Zeno.

Bagi pemilik kendaraan yang terkena tindakan penggembokan, Dishub Kota Bekasi menyediakan nomor kontak untuk koordinasi dengan petugas. Pada tahap awal, pemilik kendaraan akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Zeno juga memastikan bahwa kawasan sekitar telah memiliki sejumlah kantong parkir yang dinilai cukup menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami telah menyiapkan sejumlah kantong parkir. Di belakang kawasan ini tersedia beberapa lokasi parkir, termasuk di area Paksi dan KONI. Hasil pengecekan menunjukkan kapasitasnya cukup untuk menampung kendaraan roda dua maupun roda empat yang selama ini parkir di badan jalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zeno menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu. Dishub akan melanjutkan kegiatan serupa secara bertahap di berbagai ruas jalan lain di Kota Bekasi.

“Setelah ruas jalan Tangkuban Perahu, kita akan berpindah ke seluruh ruas jalan secara terjadwal. Tujuannya agar Kota Bekasi yang hari ini sudah keren menjadi semakin keren, nyaman kotanya, dan sejahtera warganya,” pungkasnya.

Berita

“Kami mengimbau seluruh pelanggan pascabayar untuk melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Dengan membayar sebelum tanggal 20, pelanggan dapat terhindar dari denda keterlambatan maupun penghentian sementara aliran listrik. Pembayaran kini juga semakin mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui PLN Mobile serta berbagai kanal pembayaran resmi,” ungkap Firman, Senin 20 Juli 2026.

Berita

“Melalui kegiatan SARLING, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan mudah dipahami mengenai layanan PLN, termasuk promo diskon tambah daya sebesar 50 persen. Kami juga mengajak pelanggan untuk memanfaatkan PLN Mobile agar berbagai kebutuhan kelistrikan dapat diakses dengan lebih praktis, cepat, dan aman,” tutur Firman dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com, Minggu 19 Juli 2026.

Exit mobile version