Peristiwa

Polisi Amankan Ayah Kandung Yang Diduga Cabuli Anaknya di Tambun Selatan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Sumarni dikutip bekasiguide.com, Selasa, 19 Mei 2026.

Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Exit mobile version