Metropolitan

DBMSDA Dimintai Keterangan Polda Metro Jaya Terkait Pasca Kecelakaan KRL

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait penanganan pasca kecelakaan KRL yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian. Menurutnya, pihak kepolisian ingin memastikan kondisi infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau dari kepolisian atau APH, tentu menanyakan seperti apa kondisi jalan. Kami menjelaskan sesuai kewenangan kami,” kata Idi saat ditemui awak media, Senin 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, ruas jalan di lokasi kejadian masih dalam kondisi terpelihara dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Namun untuk jalur rel kereta, menurutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun PT KAI.

“Jalannya memang kewenangan kota dan masih terpelihara. Tapi kalau jalur rel itu kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan atau PT KAI,” ujarnya.

Idi menambahkan, dari pihak DBMSDA hanya satu orang yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai perwakilan dari bidang Binamarga.

“Satu orang saja dari Binamarga untuk memberikan keterangan terkait kondisi jalan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan tersebut, Pemkot Bekasi saat ini juga masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana percepatan pembangunan infrastruktur pascakecelakaan yang sebelumnya sempat disampaikan Presiden RI.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Salma Editor: Bams
Exit mobile version