Pemerintah Kota Bekasi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat dibayarkan pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut belum diterima hingga saat ini.
Tri menjelaskan, keterlambatan aturan membuat pemerintah daerah tidak dapat memasukkan alokasi anggaran THR PPPK paruh waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“THR PPPK paruh waktu tahun 2026 belum bisa diberikan karena aturan pelaksanaannya sampai sekarang belum kami terima. Padahal konsep pengajuan anggaran seharusnya disiapkan satu tahun sebelumnya,” ujar Tri dikutip bekasiguide.com, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menuturkan, proses perencanaan APBD Kota Bekasi untuk tahun 2026 telah selesai sekitar Juli tahun lalu. Sementara kebijakan terkait THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul setelah proses penyusunan anggaran rampung.
“Proses perencanaan kita berakhir sekitar Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturan itu baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bekasi berencana memasukkan alokasi THR bagi PPPK paruh waktu dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp160 miliar untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto mengatakan anggaran tersebut diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, baik PNS maupun PPPK.
“Seluruh ASN mendapatkan THR, termasuk PNS dan PPPK. Rinciannya 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” pungkasnya.
