Metropolitan

ASN Kota Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam Dinas dan Logo Instansi

Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan ASN harus bijak bermedia sosial dan menjaga citra pemerintah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Plaza Pemkot Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menggunakan seragam dinas, atribut kedinasan, hingga logo instansi untuk kepentingan pribadi, promosi, maupun konten hiburan di media sosial.

Surat edaran yang ditandatangani Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe pada 8 Juni 2026 itu diterbitkan untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, serta citra ASN di ruang digital.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi. ASN juga diminta menjadi teladan dalam komunikasi digital dan mendukung penyebaran informasi positif pemerintah.

Bobihoe menegaskan, penggunaan media sosial oleh ASN harus tetap mengedepankan etika dan tidak merugikan institusi pemerintah.

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN,” tulis Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Rabu 10 Juni 2026.

Selain itu, ASN dilarang membuat maupun menyebarluaskan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, maupun muatan SARA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bekasi juga melarang ASN menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi, maupun simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi, endorsement, atau konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.  Tak hanya itu, ASN juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja apabila mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial oleh ASN di masing-masing unit kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Bekasi di tengah pesatnya perkembangan komunikasi digital.

 

 

 

 

 

Exit mobile version