Metropolitan

Wawali Bekasi Tegaskan ASN Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditindak, Kendaraan Dinas Bisa Ditarik 

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Bobihoe menegaskan ASN yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan penarikan kendaraan dinas.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.

Bobihoe mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama jika menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ini akan kita tekankan mulai hari ini. Saya sudah sampaikan, kalau memang dalam lingkungan kita ketahuan ada yang melakukan hal seperti itu, kita akan proses,” kata Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan. Bahkan, kendaraan dinas yang digunakan dapat ditarik apabila terbukti digunakan tidak sesuai ketentuan.

“Kalau memang terjadi pelanggaran di lingkungan kita seperti itu, kita tarik kendaraannya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Dengan kepatuhan ASN terhadap aturan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di Kota Bekasi diharapkan berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan tertib.

Exit mobile version