Metropolitan

Pemkot Bekasi Targetkan Bantuan Korban Kebakaran SPBE Cair Bulan Ini 

Abdul Harris Bobihoe, Wakil Wali Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menargetkan proses penyelesaian bantuan bagi warga terdampak kebakaran dan ledakan SPBE di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dapat diselesaikan pada bulan ini.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan saat ini proses verifikasi masih dilakukan oleh tim yang diturunkan pihak terkait untuk memastikan nilai kerugian yang dialami warga terdampak.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi mereka ini menurunkan tim untuk melakukan verifikasi. Cuma sekarang ini memang masih beberapa hal yang harus kita luruskan dulu dengan para masyarakat, tentang nilai kerugian yang masih ada perdebatan,” kata Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, salah satu kendala dalam proses pendataan adalah banyak barang milik warga yang sudah hangus terbakar sehingga menyulitkan proses pemeriksaan di lapangan.

“Kalau misalnya seperti sekarang, barang-barangnya sudah tidak ada, terbakar. Setiap verifikasi itu mereka harus melihat mana kasur yang terbakar, mana dokumen dan sebagainya. Tapi sekarang barangnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Bekasi meminta warga menyampaikan data kerugian secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dapat segera diselesaikan.

“Kita minta mereka menyampaikan sesuai dengan memang betul-betul barang itu terbakar dan hangus. Saya kira itu akan kita coba lakukan semacam kesepahaman,” tambahnya.

Bobihoe menegaskan Pemkot Bekasi terus mendorong agar proses penyelesaian bantuan tidak berlarut-larut. Ia berharap seluruh tahapan verifikasi dan kesepakatan nilai kerugian dapat rampung sehingga bantuan dapat segera dicairkan kepada warga terdampak.

“Tapi Pemkot setidaknya memang minta untuk di bulan ini harus terselesaikan. Kita segera, sudah cukup lama ini,” tegasnya.

Metropolitan

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN,” tulis Bobihoe dikutip Bekasiguide.com, Rabu 10 Juni 2026. 

Exit mobile version