Peristiwa

27 WNA Yang Lakukan ‘Online Scamming’ Terancam Dideportasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng menyatakan sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi polisi, terancam dideportasi.

Ia menjelaskan, bahwa puluhan WNA itu ditangkap di dalam sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung. Dalam tempat tersebut, polisi menemukan sebuah ruang-ruang yang sengaja dimodifikasi menjadi ruangan kedap suara untuk memperlancar aksi penipuannya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami imigrasi, saat ini kami menunggu proses tidak lanjut berikutnya yang nantinya akan kami lakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal terbatas untuk investor, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian yang sudah kami lakukan, dari ke-27 ini, 4 orang menggunakan izin tinggal terbatas dengan Indeks Investor. Nah, sisanya menggunakan Visa Turis yang mereka beli langsung di bandara,” jelasnya.

Ahmad menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Untuk saat ini ke-27 warga negara China ini kami tempatkan pada ruang detensi imigrasi, kantor imigrasi Bekasi. Kami juga berkoordinasi juga dengan kedutaan terkait melaporkan dan menginformasikan terkait dengan penanganannya hingga sampai saat ini,” tutupnya.

 

 

 

Peristiwa

“Sekitar pukul 11 kami mendapat laporan dari Babin bahwa ada warga yang menjadi korban kebakaran. Dugaan sementara api berasal dari colokan listrik yang terlalu banyak sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar bahan bakar minyak atau bensin yang saat itu sedang dituang,” ujar Sugiharto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 31 Desember 2025.

Peristiwa

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan. Api membakar ruko dengan luas area terdampak sekitar 21 meter, namun berhasil kami tangani agar tidak meluas,” kata Rusmanto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 26 Desember 2025.

Exit mobile version