Peristiwa

Polisi Usulkan Perdes Larangan Berburu Usai Bocah di Setu Tertembak 

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyelidikan kasus bocah yang diduga menjadi korban peluru senapan angin di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Polisi mengusulkan pemerintah desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang melarang aktivitas berburu di kawasan permukiman setelah seorang bocah perempuan berusia 9 tahun diduga menjadi korban peluru nyasar saat bermain di Kampung Baru, Desa Lubang Buaya,  Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, usulan tersebut merupakan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, aktivitas berburu di kawasan permukiman sangat membahayakan keselamatan warga.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami juga saat ini sudah berbicara dengan pemerintah desa untuk membuat Perdes terkait larangan kegiatan berburu, baik burung maupun hewan lainnya di wilayah perkampungan,” kata Usep dikutip Bekasiguide.com, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan senapan angin sebenarnya telah diatur dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu di lokasi yang sesuai. Karena itu, penggunaan senapan angin di sekitar permukiman dinilai tidak tepat dan berisiko menimbulkan korban.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki hobi menggunakan senapan angin agar lebih waspada dalam penggunaannya. Jika digunakan sembarangan dapat berisiko dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul setelah seorang bocah berusia 9 tahun terluka saat bermain bersama tiga temannya di lahan kosong yang berada di sekitar rumah dan berbatasan dengan area persawahan. Korban sempat dibawa ke klinik sebelum dirujuk ke sejumlah rumah sakit hingga akhirnya menjalani operasi di Rumah Sakit Fatmawati.

Dari hasil operasi, dokter berhasil mengangkat proyektil yang diduga berasal dari senapan angin. Saat ini, Polsek Setu bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi masih menyelidiki asal proyektil tersebut.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi, yakni tiga teman korban, seorang warga, Ketua RT, dan Ketua RW. Sementara itu, proyektil yang diangkat dari tubuh korban telah diamankan dan akan menjalani uji balistik untuk memastikan jenis serta spesifikasinya. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.

Exit mobile version