Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Komplotan ini terdiri dari tujuh orang pelaku yang berinisial RP (17), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23). Ketujuh pelaku ini memilik peran-peran yang berbeda-beda dalam melakukan pencurian motor tersebut.
“Perannya ada yang bagian mengamat-amati, ada yang bagian mengambil, ada juga bagian yang apa, jokinya untuk lari juga ada juga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin 3 November 2025.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini sering menyasar motor-motor yang terparkir di tempat sepi. Jika situasi memungkinkan, pelaku langsung menggasak motor milik para korban menggunakan kunci T.
“Jadi para pelaku ini mereka tidak beraksi di malam hari, tetapi siang hari ataupun sore hari mereka pun juga beroperasi. Adalah mereka di tempat-tempat yang kira-kira sepi ataupun tidak banyak masyarakat yang lalu-lalang ataupun melihat,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para tersangka ini langsung menjual barang hasil curiannya ke penadah di wilayah Karawang dan Jakarta Timur.
“Untuk kendaraan ini dijual dalam kondisi apa adanya, antara lain dijual di Jakarta Timur, kemudian juga ada yang dilepas di Karawang dan beberapa tempat. Ini pengakuan mereka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
