Dua anak berhadapan dengan hukum yang masih berstatus sebagai Mahasiswa diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena membawa dan menguasai sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melaksanakan aksi tawuran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua anak yang berinisial DHP (18) dan MRS (16) ini diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIB. Saat diintrogasi petugas, dua anak ini mengaku membawa dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan satu bilah Corbek.
“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di jalan Mendut Kelurahan Jati Sampurna dan mereka rencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain. Tetapi pada saat itu juga patroli dari kepolisian dari Polda datang melintas kemudian mengamankan mereka,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Senin 3 November 2025.
Menurut Kapolres, dua bocah tersebut tidak tergabung dalam geng manapun. Namun, mereka sering melakukan aksi saling tantang di sosial media dengan kelompok remaja lain
“Ya mereka biasa tantang-tantangan antar kelompok, kemudian juga ya egonya masih tinggi seperti itu,” jelasnya.
Pasal pidana yang disangkakan atas upaya tawuran yang dilakukan oleh remaja yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara.
