Peristiwa

Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi Gegara Bawa Sajam

Dua anak berhadapan dengan hukum yang masih berstatus sebagai Mahasiswa diamankan Polres Metro Bekasi Kota karena membawa dan menguasai sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melaksanakan aksi tawuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua anak yang berinisial DHP (18) dan MRS (16) ini diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.15 WIB. Saat diintrogasi petugas, dua anak ini mengaku membawa dan menyimpan senjata tajam jenis celurit dan satu bilah Corbek.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di jalan Mendut Kelurahan Jati Sampurna dan mereka rencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain. Tetapi pada saat itu juga patroli dari kepolisian dari Polda datang melintas kemudian mengamankan mereka,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Senin 3 November 2025.

Menurut Kapolres, dua bocah tersebut tidak tergabung dalam geng manapun. Namun, mereka sering melakukan aksi saling tantang di sosial media dengan kelompok remaja lain

“Ya mereka biasa tantang-tantangan antar kelompok, kemudian juga ya egonya masih tinggi seperti itu,” jelasnya.

Pasal pidana yang disangkakan atas upaya tawuran yang dilakukan oleh remaja yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara.

Peristiwa

“Awal mulanya kita enggak tahu nih kalau di sini ada kubangan, dia menggali lubang persis di depan rumah saya, nih. Baunya luar biasa, baunya kayak comberan, pokoknya enggak enak di tenggorokan, enggak enak di hidung, agak-agak perih kalau kalau dihirup gitu.” kata Subur dikutip Bekasiguide.com, Jumat 31 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi modus operasi dari peristiwa ini adalah tersangka WS menyuntikan dan menjual tabung bright gas non-subsidi 12 kg dari tabung gas 3 kg yang subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung bright gas non-subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.

Exit mobile version