Kuasa hukum wanita yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan kepala SPPG di Jatiasih Kota Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi Kota guna melampirkan barang bukti tambahan, Rabu 29 Oktober 2025.
Kuasa Hukum korban RD (28) yakni Muhammad Irfan Akbar menyatakan rekaman CCTV yang berisikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku MKP telah dilampirkan sebagai barang bukti tambahan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
“Seperti rekaman CCTV, yang saat ini juga viral di media sosial. Karena itu bukti yang cukup kuat untuk menjelaskan bahwa tindakan MKP ini melakukan tindakan melawan hukum,” kata Irfan dikutip Bekasiguide.com, Rabu 29 Oktober 2025.
Dia mengungkapkan sejak pelaporan yang dilakukan pada bulan Oktober 2025 kemarin, korban kerap mendapatkan ancaman dari terduga pelaku MKP.
“Menurut korban, dia sempat di ancam seperti itu, cuma bagaimanapun ancaman dia, kami akan tetap tunggu langkah hukum,” jelasnya.
Ia berharap, pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum dan menetapkan MKP sebagai tersangka supaya korban mendapatkan keadilan.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum hari ini, kami minta dengan tegas pihak Polres kota untuk bertindak secara profesional demi keadilan klien kami,” tutupnya.
