Polisi mengungkap motif tiga tersangka dalam kasus pencurian raket padel senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, raket yang dicuri rencananya akan dijual kembali oleh para tersangka. Hasil penjualan raket tersebut kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi. Raket tersebut rencananya dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Verdika saat dihubungi Bekasiguide.com, Rabu (23/9/2026).
Polisi menyebut sejauh ini tidak menemukan keterangan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena salah satu tersangka terlilit utang.
“Sejauh ini, tidak ditemukan keterangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena salah satu tersangka terlilit utang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yakni AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian raket padel tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis, sementara itu, FNU diduga mengambil dan membawa raket dari lokasi. Sedangkan BVS membantu menawarkan raket melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD),” jelasnya.
Raket yang dicuri kemudian ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas kasus tersebut.
