Peristiwa

Polisi Amankan Kelompok Debtcollector Yang Rampas Mobil Milik Mahasiswa

Polisi menangkap kelompok debt colector (DC) yang merampas mobil milik mahasiswa di lapangan parkir LSPR Bekasi, Jalan Ir. H Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang diamankan ada lima orang, yakni YA (31), M (38), SAR (28), MA (33) dan GEL (35). Mereka diamankan pada tanggal 8 Mei 2025 di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang telah kami amankan ada lima orang, empat orang kita amankan di Jalan Pangeran Jayakarta sementara pelaku YA kita amankan di Harapan Indah,” kata Kapolres dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kelima pelaku melakukan penarikan kendaraan secara paksa mobil milik korban yang telah jatuh tempo. Tak hanya itu, para pelaku juga sempat melakukan intimidasi dan memaksa korban menandatangani Surat Serah Terima Kendaraan.

“Peran pelaku melakukan intimidasi kepada korban selaku orang yang menguasai kendaraan, dan melakukan eksekusi kendaraan agar tidak kabur,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, kelima pelaku terbiasa melakukan penarikan kendaraan sebanyak delapan kali. Dari hasil penarikan kendaraam tersebut, pelaku bisa mendapatkan upah sebesar Rp 15 – 30 juta.

“Menurut hasil pemeriksaan dapat diterangkan bahwa pelaku dapat melakukan penarikan sebanyak 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan, nominal dari penghasilan tersebut bergantung pada jenis dan merk kendaraan seperti, Avanza dan sejenisnya sebesar Rp.15 Juta, Innova dan sejenisnya 20 sampai 25 Juta, untuk pajero di kisaran 24 hingga 30 Juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.

Exit mobile version