Peristiwa

Polisi Amankan Kelompok Debtcollector Yang Rampas Mobil Milik Mahasiswa

Polisi menangkap kelompok debt colector (DC) yang merampas mobil milik mahasiswa di lapangan parkir LSPR Bekasi, Jalan Ir. H Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang diamankan ada lima orang, yakni YA (31), M (38), SAR (28), MA (33) dan GEL (35). Mereka diamankan pada tanggal 8 Mei 2025 di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang telah kami amankan ada lima orang, empat orang kita amankan di Jalan Pangeran Jayakarta sementara pelaku YA kita amankan di Harapan Indah,” kata Kapolres dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kelima pelaku melakukan penarikan kendaraan secara paksa mobil milik korban yang telah jatuh tempo. Tak hanya itu, para pelaku juga sempat melakukan intimidasi dan memaksa korban menandatangani Surat Serah Terima Kendaraan.

“Peran pelaku melakukan intimidasi kepada korban selaku orang yang menguasai kendaraan, dan melakukan eksekusi kendaraan agar tidak kabur,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, kelima pelaku terbiasa melakukan penarikan kendaraan sebanyak delapan kali. Dari hasil penarikan kendaraam tersebut, pelaku bisa mendapatkan upah sebesar Rp 15 – 30 juta.

“Menurut hasil pemeriksaan dapat diterangkan bahwa pelaku dapat melakukan penarikan sebanyak 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan, nominal dari penghasilan tersebut bergantung pada jenis dan merk kendaraan seperti, Avanza dan sejenisnya sebesar Rp.15 Juta, Innova dan sejenisnya 20 sampai 25 Juta, untuk pajero di kisaran 24 hingga 30 Juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Peristiwa

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

Peristiwa

“Kami meluncur kurang lebih hampir 7 unit dengan rincian 3 dari Cibitung atau Mako, kemudian juga dari pos Cikarang Selatan, pos Pemda, pos Pilar, dan pos Wibawa Mukti. Kemudian juga kami dibantu oleh dari Cikarang Listrikindo dan juga tentunya dari Jababeka ya,” kata Adeng dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 November 2025.

Exit mobile version