Pasangan suami istri bernama Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah) ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp. 651 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 20 Maret 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.