Peristiwa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Musnahkan Narkotika

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di penghujung tahun 2024 ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di penghujung tahun 2024 ini. Berdasarkan catatannya, barang bukti disita selama periode bulan Agustus hingga November 2024 terdapat 24 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1.089,898 gram dan empat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 11.164,02 gram. Dua perkara itu melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Barang bukti yang mendominasi narkoba kalau disini tetap nomor satu. Barang bukti narkoba berkilo-kilogram itu dari Polres yang akan memusnahkan. Kami hanya penyisihan saja,” kata Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang Pusat dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 21 November 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Selama satu tahun terakhir, lanjut Dwi, kasus kriminalitas jalanan juga menyita perhatian para jaksa. Terutama tindak pidana dengan barang bukti senjata tajam baik tawuran maupun pencurian sepeda motor dan perampasan.

Sebanyak Sembilan senjata tajam berbagai jenis dari delapan perkara berhasil disita dan dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat bersama barang bukti lainnya.

“Kalau mereka pakai senjata tajam saya gak tanggung-tanggung pasti saya tuntut tinggi karena kalau di Kabupaten Bekasi itu mendominasi pencurian motor. Nah itu buat shock terapi kedepannya,” tambahnya.

Selain itu, dalam pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini pihaknya juga mendapatkan kasus kepemilikan kulit satwa macan tutul dan harimau yang disita dari satu perkara. Kasus ini melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Pada eksekusi barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan 53 lembar uang palsu dari satu perkara yang melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu.

Pihaknya juga memusnahkan berbagai obat-obatan terlarang sebanyak 3.642 butir dengan rincian tramadol 842 butir, heximer 1.689 butir, trihexyphenidyl 911 butir dan methlylpresdnisolone 200 butir dari delapan perkara.

Exit mobile version