Peristiwa

Remaja Yang Tenggelam di Kali Babelan Ditemukan Meninggal Dunia 

Unit Siaga SAR Bekasi mengevakuasi korban tenggelam di Kali Bekasi.

Remaja bernama Muhammad Miqdad (18) yang dikabarkan hilang tenggelam di Kali bekasi kampung kebun bambu Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi telah berhasil ditemukan, pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 06.15 WIB.

Koordinator Unit Siaga SAR Bekasi, Rizky Dwianto mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada radius 300 meter dari lokasi kejadian. Tim SAR gabungan menemukan korban dalam keadaan telungkup di bantaran kali Bekasi pada saat melakukan penyisiran menggunakan perahu karet.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Baca juga : Terseret Arus, Remaja di Babelan Hilang Tenggelam

“Korban akhirnya kita temukan setelah pencarian pada hari ketiga ini dilanjutkan, kemudian jenasah korban kami evakuasi menuju rumah duka untuk kita serahkan kepada pihak keluarga,” ungkap Rizky pada Rabu, 18 September 2024.

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya upaya pencarian dilanjutkan dengan melakukan penyisiran sejauh 3,5 KM dari lokasi kejadian menggunakan perahu karet di sepanjang aliran kali Bekasi. Penyisiran juga dilakukan di sepanjang bantaran Kali Bekasi melalui jalur darat dengan radius yang sama yaitu 3,5 KM dari lokasi kejadian.

“Proses pencarian jasad korban kita kerahkan personil dari BPBD Kota Bekasi, Damkar Sektor Kebalen, Babinsa Kebalen, Destana Babelan, Korgad Rescue, PMI Kab.Bekasi, Saka SAR Kota Bekasi, BAZNAS Kab.Bekasi, HIRPALA, Human Intiative, BSI Maslahat, Al Aqsho Peduli, Menwa Jayakarta, Lingkaran Peduli, Retara, Saka SAR Babelan dan relawan lainnya,” tutupnya.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version