Peristiwa

Cemburu, Pria di Pondok Gede Bunuh Selingkuhan Istri

Tersangka AS, pelaku pembunuhan motif cemburu diamankan polisi. (Poto: Salma)

Seorang pria berinisial AS tega membunuh selingkuhan istri sirinya di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Wisma Ratu V, Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Kamis 23 Mei 2024 lalu pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo mengatakan motif AS untuk melakukan pembunuhan karena cemburu istri sirinya dibawa kabur oleh korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Motifnya cemburu istri siri di bawa kabur oleh korban,” kata Dwi, Rabu, 18 September 2024.

Kapolsek menjelaskan, korban dibunuh dengan cara ditusuk pisau beberapa kali hingga tubuhnya mengalami pendarahan hebat.

“Jadi pelaku mendatangi rumah kontrakan korban, dan disitulah terjadi penusukan beberapa kali hingga korban sempat berlari keluar ke rumah kontrakan namun akhirnya terjatuh di teras,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version