Politik

Mau Maju Pilkada, Ini Proses dan Tahapan Yang Wajib Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Sosialisasikan mekanisme Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia, Rawalumbu, Rabu 08 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, tujuan sosialisasi untuk menyampaikan proses dan tahapan daripada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Disini kita tegaskan, bahwasanya untuk calon wali kota yang sekiranya mau maju perseorangan atau independen minimal mengumpulkan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1,8 juta lebih. Jadi sekitar 117 lebih suara,” ujar Ali kepada awak media pada Rabu 08 Mei 2024.

Sementara, untuk calon yang akan maju melalui partai politik, kata Ali, memiliki syarat yakni 20 persen jumlah kursi di DPRD Kota/Kabupaten.

“Atau minima memiliki 25 persen perolehan suara pada Pemilu 2024 kemarin. Baru, calon-calon yang diusung dari partai bisa maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024,” papar Ali.

Adapun untuk proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, kata Ali, akan dilaksakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Saya berharap, calon-calon wali kota dan wakil wali kota besok yang hendak mendaftar bisa memenuhi syarat dan menjalankan regulasi dengan baik,” pungkas Ali.

Politik

“Rilis terakhir dari Dinas Koperasi, sekitar 200 ribuan UMKM yang ada di Kota Bekasi. Yang sudah dibina baru sekitar 9.000, tetapi yang sudah bersertifikasi halal tidak sampai lima persen,” kata Evi dikutip bekasiguide.com usai sosialisasi Raperda di aula kantor Kecamatan Bekasi Timur, Kamis 13 Agustus 2026.

Exit mobile version