Peristiwa

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang penjual berinisial R sebagai tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Marga Jaya Bekasi Selatan.

Kasie Humas Polres Metro bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang diamankan satu orang.Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” kata Erna saat diwawancarai media, Minggu 04 Februari 2024.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dijual oleh pelaku.

“Kita amankan barang bukti, yaitu obat-obatan, salah satunya tramadol,” jelas Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Peristiwa

“Peristiwa Pencabulan ini memang sudah dilaksanakan oleh pelaku beberapa kali, Kurang lebih 3-4 kali. Peristiwa Pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar tahun 2023, 2024 dan 2025,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 Juli 2025.

Exit mobile version