Peristiwa

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang penjual berinisial R sebagai tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Marga Jaya Bekasi Selatan.

Kasie Humas Polres Metro bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang diamankan satu orang.Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” kata Erna saat diwawancarai media, Minggu 04 Februari 2024.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dijual oleh pelaku.

“Kita amankan barang bukti, yaitu obat-obatan, salah satunya tramadol,” jelas Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.

Exit mobile version