Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

×

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang penjual berinisial R sebagai tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Marga Jaya Bekasi Selatan.

Kasie Humas Polres Metro bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang diamankan satu orang.Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” kata Erna saat diwawancarai media, Minggu 04 Februari 2024.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dijual oleh pelaku.

“Kita amankan barang bukti, yaitu obat-obatan, salah satunya tramadol,” jelas Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Example 120x600
Peristiwa

“Dari keterangan warga, ada anak-anak yang bermain petasan lalu melemparnya ke dalam rumah kosong yang di dalamnya terdapat sarung tangan latex. Api kemudian merambat hingga menimbulkan kebakaran,” ujar Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 12 Maret 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pembukaan akses dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menyingkirkan timbunan sampah. Selain itu, kami juga mengerahkan unit K9 dan drone thermal untuk membantu mendeteksi kemungkinan adanya korban yang masih tertimbun,” ujar Desiana dikutip Bekasiguide.com, Selasa 10 Maret 2026.