Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

×

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang penjual berinisial R sebagai tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Marga Jaya Bekasi Selatan.

Kasie Humas Polres Metro bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang diamankan satu orang.Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” kata Erna saat diwawancarai media, Minggu 04 Februari 2024.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dijual oleh pelaku.

“Kita amankan barang bukti, yaitu obat-obatan, salah satunya tramadol,” jelas Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Example 120x600
Peristiwa

“Kendaraan Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang dikendarai oleh ABP melaju dengan kecepatan tinggi. Setibanya di TKP, pengendara sepeda motor tersebut menabrak N yang saat itu menyebrang jalan,” kata Sugihartono dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 23 April 2025.

Peristiwa

“Terlihat bahwa dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bahwa benar motor korban telah dicuri oleh seorang perempuan di TKP dan pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian terlihat adanya 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa seorang pelaku perempuan yang mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Sukadi kepada media pada Senin, 21 April 2025.