Peristiwa

Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan 350 Pedagang Yang Jualan di Jalan Muhammad Yamin

Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan 350 Pedagang Yang Jualan di Jalan Muhammad Yamin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan sekitar 350 pedagang yang berjualan di Jalan Muhammad Yamin, Kota Bekasi, Kamis 27 Agustus 2026.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasatpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai akses transportasi masyarakat.

“Jalan Muhammad Yamin fungsinya sebagai akses transportasi bagi masyarakat. Namun, selama bertahun-tahun jalan tersebut digunakan untuk berdagang sehingga akses transportasinya menjadi tidak berfungsi,” kata Nesan dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 Agustus 2026.

Nesan menegaskan, mulai 27 Agustus 2026 tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas perdagangan di atas Jalan Muhammad Yamin, termasuk di bahu jalan dan pedestrian Jalan Insinyur Haji Juanda.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah disediakan dan tidak melanggar aturan.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi jangan berdagang di tempat yang dilarang. Pedagang bisa kita arahkan ke rooftop maupun lahan-lahan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Para pedagang akan diarahkan untuk berjualan di area dalam, mulai dari rooftop, basement, hingga lantai dasar. Pemerintah juga akan mengarahkan pembeli agar beraktivitas di area tersebut.

“Jadi, bukan hanya di rooftop. Pedagang di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam,” katanya.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pedagang.

Nesan menambahkan, pengawasan pascapenertiban akan dilakukan selama dua minggu. Penertiban dan pembinaan juga akan terus dilakukan untuk memastikan Jalan Muhammad Yamin tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

Nantinya, Jalan Muhammad Yamin akan diperbaiki dan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai akses transportasi masyarakat.

 

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version