Peristiwa

Pemkot Bekasi Tertibkan 316 PKL di Jalan M. Yamin Pasar Baru

Pemerintah Kota Bekasi menertibkan kurang lebih 316 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan M. Yamin Pasar Baru, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kamis 27 Agustus 2026.

Penertiban berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi tersebut menyasar PKL di sepanjang Jalan M. Yamin hingga bahu jalan dan pedestrian Jalan Insinyur H. Juanda. Total pedagang terdata by name by address sebanyak 316 lapak dengan akumulasi sekitar 350.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana menegaskan, fungsi Jalan M. Yamin sebagai akses transportasi masyarakat mati karena bertahun-tahun dipakai untuk berdagang.

“Jalan Muhammad Yamin fungsinya buat akses transportasi masyarakat. Yang kita dapati bertahun-tahun dipakai buat dagang, sementara akses transportasi sangat mati,” kata Nesan dalan keterangannya kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menegaskan, per 27 Agustus 2026 tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan tersebut.

“Kita tidak melarang pedagang, tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya, bisa kita naikkan ke rooftop ataupun pada lahan yang sudah disediakan,” ujarnya.

Pedagang yang ditertibkan telah difasilitasi relokasi ke dalam pasar, meliputi rooftop, basement, lantai dasar, dan Blok 2. Bangunan baru di lokasi juga akan dibongkar untuk dimanfaatkan sebagai tempat loading.

“Kalau menolak ya hak mereka, tapi kita sudah fasilitasi di dalam dan sudah layak untuk berdagang. Tinggal nanti pembelinya yang akan kita arahkan ke dalam,” katanya.

Pemkot akan melakukan pembinaan dan sosialisasi setiap malam selama dua minggu pasca penertiban. Penertiban akan dilakukan kontinyu hingga terbentuk kesadaran untuk tidak berjualan di daerah terlarang. Jalan yang ditertibkan akan diperbaiki BMSDA untuk difungsikan kembali sesuai peruntukannya.

Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romi Payan memastikan surat pemberitahuan 1, 2 dan 3 telah dilayangkan sebelum penertiban.

“Surat pemberitahuan 1, 2, dan 3 sudah kita lakukan dan hari ini dilakukan penertiban,” kata Romi.

Ia menjamin lokasi relokasi di dalam pasar sudah ramai dan mampu menampung pedagang.

“Sekarang sudah rame di atas. Ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam, bukan hanya di rooftop saja,” pungkasnya.

Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version