Politik

Jasa Pelipat Surat Suara Berbeda Upah, Ini Penjelasan KPU

Jasa melipat dan mensortir surat suara di Kota Bekasi ternyata berbeda upahnya. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi buka suara.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa membenarkan perbedaan upah melipat dan mensortir surat suara untuk caleg dan capres.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau untuk untuk melipat dan mensortir surat suara nantinya upahnya Rp450 per surat suara, sedangkan capresnya Rp300,” terang Ali, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskannya, perbedaan upah tersebut dikarenakan surat suara untuk caleg lebih besar ukurannya bila dibandingkan dengan ukuran surat suara capresnya.

“Yang membedakan upahnya karena ukuran surat suara untuk caleg lebih besar ketimbang surat suara capresnya,” tambah Ali.

Sedangkan sampai saat ini, jumlah surat suara yang telah terlipat dan tersortir di Kota Bekasi sebanyak 2,8 juta surat suara.

“Sampai saat ini sudah 2,8 juta yang sudah terlipat surat suaranya,” terangnya.

Sedangkan untuk target penyelesaian pelipatan dan pensortiran surat suaranya, KPU Kota Bekasi menargetkan hingga tanggal 25 Januari 2024.

“Targetnya pada tanggal 25 Januari 2024 sudah selesai terlibat semua surat suaranya,” tutup Ali.

Politik

“Kami sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, dalam meluncurkan program Teater Masuk Sekolah ini. Ini adalah terobosan yang sangat baik dalam membangun karakter anak-anak kita secara utuh,” ujar Faisal saat menerima audiensi Komunitas 3275 Art Play selaku penyelenggara Bekasi Monolog Festival 2026, Senin 14 September 2026.

Politik

“Concern-nya adalah membahas PKS terkait Bantar Gebang. Akhir Oktober, tanggal 25 atau 26, PKS-nya berakhir. Oleh karenanya kami mengusulkan rapat gabungan dengan Komisi I,” kata Latu kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Senin 14 September 2026.

Exit mobile version