Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, yang memiliki ketinggian timbunan sampah mencapai 20–25 meter menjadi perhatian serius DPRD. Angka tersebut melampaui batas aman 10–15 meter, sementara volume sampah yang masuk mencapai 1.800 ton per hari.
Kondisi itu meningkatkan risiko longsor, pencemaran udara, hingga rembesan air lindi yang berpotensi mengancam kesehatan warga di sekitar lokasi. Karena itu, pembenahan sistem pengelolaan sampah dinilai mendesak, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga penanganan residu di tempat pembuangan akhir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menegaskan pihaknya akan mengawal peralihan sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju tata kelola yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Menurut Yenny, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan berkapasitas besar. Keberhasilannya juga bergantung pada konsistensi kebijakan, pelaksanaan di lapangan, serta keterlibatan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan sampah ditentukan oleh keterpaduan kebijakan, kualitas pelaksanaan, dan partisipasi masyarakat, bukan semata-mata besarnya fasilitas pengolahan,” ujar Yenny dalam agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2PD), dikutip bekasiguide.com, Kamis 29 Oktober 2026.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, pengawasan DPRD mencakup tiga aspek utama. Pertama, perlindungan lingkungan dan kesehatan melalui kepatuhan terhadap baku mutu serta pemantauan kualitas udara dan air.
Kedua, kualitas pelayanan publik dan dampak sosial, termasuk memastikan layanan pengangkutan sampah berjalan baik serta memperhatikan kepentingan warga yang terdampak. Ketiga, kinerja dan akuntabilitas anggaran, terutama transparansi data volume sampah dan efektivitas penggunaan anggaran pengelolaan sampah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menjalankan sejumlah program untuk menekan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Upaya tersebut meliputi edukasi pemilahan sampah, penguatan Bank Sampah, serta program RW Keren dengan dukungan dana hibah hingga Rp100 juta per tahun.
Pemkot Bekasi juga mendorong Gerakan 1.000 Kandang Maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk membantu mengurai sampah organik sehingga beban sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi.
Sementara itu, untuk menangani sampah residu, pemerintah mengandalkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan kapasitas pengolahan 1.500 ton per hari. Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mereduksi volume sampah hingga 90 persen.
Meski demikian, Yenny mengingatkan bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik tetap membutuhkan pengawasan ketat, terutama terkait potensi emisi dioksin dan penanganan abu terbang atau fly ash.
Menurut dia, pengoperasian fasilitas harus disertai sistem pengendalian emisi yang memadai, termasuk pemasangan dry scrubber dan bag filter, serta pemantauan emisi secara real-time untuk memastikan proses pengolahan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Selain pengawasan terhadap fasilitas pengolahan, Yenny menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan persampahan. Warga diharapkan aktif melaporkan temuan berupa penumpukan sampah maupun dugaan pencemaran melalui kanal pengaduan resmi dengan menyertakan informasi yang faktual.
“Pengawasan bersama, kolaborasi, transparansi, dan tindak lanjut nyata adalah kunci untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkas Yenny.
