Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Jasa Pelipat Surat Suara Berbeda Upah, Ini Penjelasan KPU

×

Jasa Pelipat Surat Suara Berbeda Upah, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini

Jasa melipat dan mensortir surat suara di Kota Bekasi ternyata berbeda upahnya. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi buka suara.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa membenarkan perbedaan upah melipat dan mensortir surat suara untuk caleg dan capres.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kalau untuk untuk melipat dan mensortir surat suara nantinya upahnya Rp450 per surat suara, sedangkan capresnya Rp300,” terang Ali, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskannya, perbedaan upah tersebut dikarenakan surat suara untuk caleg lebih besar ukurannya bila dibandingkan dengan ukuran surat suara capresnya.

“Yang membedakan upahnya karena ukuran surat suara untuk caleg lebih besar ketimbang surat suara capresnya,” tambah Ali.

Sedangkan sampai saat ini, jumlah surat suara yang telah terlipat dan tersortir di Kota Bekasi sebanyak 2,8 juta surat suara.

“Sampai saat ini sudah 2,8 juta yang sudah terlipat surat suaranya,” terangnya.

Sedangkan untuk target penyelesaian pelipatan dan pensortiran surat suaranya, KPU Kota Bekasi menargetkan hingga tanggal 25 Januari 2024.

“Targetnya pada tanggal 25 Januari 2024 sudah selesai terlibat semua surat suaranya,” tutup Ali.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.