Peristiwa

Masa Kampanye Terbuka, Polisi Imbau Jangan Pakai Knalpot Bising

Ilustrasi knalpot brong. (Image : Istimewa)

Memasuki masa kampanye terbuka, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau agar warga pendukung paslon tertentu untuk tidak menggunakan knalpot bising.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, jajarannya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga atau pendukung paslon tertentu agar tidak menggunakan knalpot bising yang bisa mengganggu ketenangan warga.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Seluruh anggota sudah memberikan imbauan serta teguran bila di lapangan menemukan adanya hal tersebut, karena saat ini sudah masuk masa kampanye terbuka dan dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban dan ketenangan warga,” jelas Erna, Rabu 10 Januari 2024.

Lanjut dia, penggunaan knalpot bising memang kerap dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu dan meminta kami untuk menertibkannya.

“Warga sering mengeluh dengan adanya knalpot bisingnya, dan saya tegaskan bahwa anggota sudah melakukan teguran untuk menertibkan mereka,” tegasnya.

Erna pun mengimbau agar warga bisa menjaga ketertiban saat berkendara tanpa harus merugikan orang lain dengan menggunakan knalpot bisingnya.

“Kami mengimbau agar pengguna roda duanya bisa menjaga ketertiban saat berkendara tanpa harus mengganggu orang lain,” tukasnya.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Exit mobile version