Metropolitan

DP3A Kota Bekasi Bersyukur UU TPKS Disahkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah (tengah). (poto:Istimewa)

BEKASI- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Selasa (12/04/2022) kemarin.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa proses pembahasan RUU TPKS merupakan kerja sama antara pemerintah, DPR, dan elemen masyarakat sipil untuk menghapus kekerasan seksual.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Serta Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Dengan pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyambut baik setelah ditetapkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sebelumnya baru bersifat Rancang Undang-undang TPKS.

“Kita sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-undang,” ucap Kepala DP3A Kota Bekasi Makbullah dikutip dari infobekasi.co.id pada Rabu (13/04/2022).

baca juga :https://bekasiguide.com/2022/04/13/kasus-pelecehan-seksual-anak-tertinggi-di-bekasi/

Makbullah menyampaikan, rasa syukurnya terhadap UU tersebut yang sudah disahkan. Menurutnya dapat membuat efek jera bagi para pelaku seksual supaya mengurungkan niat agar tidak melakukan aksi seksual kepada siapapun.

“Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan Undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap para pelaku, terutama yang intelektual dan paham aturan. Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut,” ungkapnya. (bams)

Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Exit mobile version