BEKASI- Pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui ketenagalistrikan guna menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19.
Indeks Berita

Lewat Serial Seminar ‘online’ Gratis, Meikarta dan Siloam Hospitals Lippo Cikarang Edukasi Penanggulangan Covid-19 dan Panduan Isoman
CIKARANG- Guna membantu pemerintah menekan angka penyebaran virus corona, Meikarta sebagai bagian dari Grup Lippo turut berpartisipasi dengan cara memberikan edukasi pencegahan serta penanggulangan Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum, khususnya warga sekitar.

Pekan Ini 167.971 Warga Kota Bekasi Terima BST Tahap 14 – 15 dari Kemensos RI
BEKASI- Melalui PT. Pos Indonesia (persero) Kantor Pos Bekasi mendapatkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15 pada wilayah 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang akan direncanakan mulai dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Aroma Pasir Arofah
SETELAH sebentar melakukan briefing di lobi hotel, kami bergegas menuju bis. Seperti biasa, pengaturan tempat sesuai rombongan. Inilah puncak persiapan di hari puncak haji.

PLN Cikarang Ajak Masyarakat Manfaat Layanan Super Merdeka Listrik, Ada Harga Spesial Tambah Daya
CIKARANG- Dalam rangka memperingati Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, PLN menghadirkan program layanan Super Merdeka Listrik.

PLN UP3 Bekasi Berikan Bantuan dan Promo Super Merdeka Sambut HUT RI ke 76
BEKASI- Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Bekasi kembali melalukan aksi sosial dalam meringankan beban kepada yayasan yatim piatu di wilayah kerjanya.

PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Perusahaan Produsen Oksigen Bagi Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi
CIKARANG- PLN UP3 Cikarang memastikan keandalan pasokan listrik perusahaan produsen oksigen bagi pasien Covid-19 di wilayahnya.

PPKM Darurat, PLN UP3 Bekasi Berikan Stimulus Listrik Periode Juli – September 2021
BEKASI- PLN UP3 Bekasi kembali memberikan stimulus bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli – September 2021. Pemberian stimulus ini merupakan keputusan pemerintah.

Pemkot Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan (Area Publik)
BEKASI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Kota Bekasi Ikuti Kebijakan PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021
BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.