Proses pembebasan lahan tanah untuk proyek double double track jalur Kereta api dari kementerian perhubungan sepanjang kurang lebih 1660 m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini menuai protes warga wilayah RT.02 RW.02 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.