Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Metropolitan

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.