Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

×

Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan menolerir pembuang sampah sembarangan lagi. Bila kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Selain denda, pembuang sampah sembarangan juga akan dijerat dengan sanksi tegas berupa tindak pidana kurungan enam bulan.

Ketegasan pemerintah setempat setelah banyaknya pembuang sampah sembarangan yang terekam video amatir dan menjadi viral di jagad media sosial.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Agar tidak terulang dan membuat jera pembuang sampah, sesuai aturan dendanya Rp 50 juta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, Rabu (28/4/2021).

Saat ini, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Surat Edaran itu dikeluarkan, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.

Sehingga mengganggu estetika lingkungan yang menjadi kumuh dan kotor. Untuk itu, aturan ini agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan.

Atas SE itu, dihimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak UPTD persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.

Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah. Tindakan mulai dari teguran dan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, Peno berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kebersihan itu bagian dari ajaran agama, tentu ini harus ditarapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Untuk diketahui, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Tambelang dan Sukawangi masih sering ditemukan ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan dan tempat pembuangan sampah ilegal. Untuk itu, pemerintah setempat akan menertibkanya.

Example 120x600
Metropolitan

“Yang pasti pengembangnya atau developernya sudah tidak ada lagi. Sudah tidak ada lagi itu artinya sudah ditelantarkan lah dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya maka kita bisa lakukan itu,” kata Chaidir di Cikarang Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Metropolitan

“Kami sudah anggarkan Rp18,5 miliar. Saat ini kami tengah melakukan survei untuk menentukan rute yang akan dilintasi juga menentukan titik berhenti karena BisKita tidak bisa berhenti sembarangan,” kata Kabid Prasarana, Pengembangan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan dikutip bekasiguide.com pada Minggu, 11 Januari 2025.

Metropolitan

“Alokasi untuk Kabupaten Bekasi sebesar 49.578 ton. Ada pun stok pupuk bersubsidi untuk wilayah kabupaten bekasi saat ini tercatat sebesar 5.863 ton. Kita punya kewajiban untuk menyimpan di wilayah Bekasi ini sekitar 1.600 ton. Jadi ini sudah melebihi dari kewajiban kami untuk melakukan penyimpanan selama periode ini,” ucap GM Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia (persero), Roh Eddy Andri Wismono di Cikarang Timur, Jumat, 10 Januari 2025.