Peristiwa

Sampah ke Bantargebang Dibatasi, Pendapatan Pemulung Menurun, Kini Cuma Rp50-70 Ribu per Hari 

Aktivitas pemilahan sampah di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dinilai berdampak terhadap pendapatan pemulung.

Pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi mulai dirasakan pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas memilah sampah.

Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, mengatakan volume sampah yang semakin dibatasi berdampak langsung terhadap pendapatan pemulung.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Bagong menyebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, sejumlah pemulung di sekitar TPST Bantargebang mengaku mengalami penurunan penghasilan.

“Dulu ketika sampah banyak pendapatannya bisa Rp100.000 sampai Rp150.000 per hari. Sekarang hanya Rp50.000 sampai Rp70.000 per hari,” kata Bagong dikutip Bekasiguide.com, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurut Bagong, penurunan pendapatan tersebut terjadi seiring perubahan pola pengelolaan sampah, termasuk pembatasan pengiriman sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengambil langkah pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dari sekitar 1.300 ritasi menjadi 760 ritasi sebagai bagian dari upaya mengurangi beban timbunan sampah.

Namun, kebijakan tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap pekerja sektor informal persampahan, terutama pemulung yang memperoleh penghasilan dari sampah yang masuk ke TPST.

“Tempat mengais sampah pun tidak leluasa seperti dulu. Sekarang banyak perubahan,” ujar Bagong.

Bagong menilai penghasilan Rp50.000 hingga Rp70.000 per hari relatif kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup pemulung, terlebih bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

“Uang Rp50.000 sampai Rp70.000 bisakah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari? Apalagi memiliki listrik, tiga atau empat anak,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut semakin berat karena pemulung berada pada posisi paling bawah dalam struktur ekonomi persampahan. Penghasilan mereka bergantung pada jumlah sampah yang dapat dikumpulkan serta harga jual material yang sewaktu-waktu mengalami perubahan.

Selain persoalan pendapatan, Bagong mengatakan pemulung di sekitar TPST Bantargebang juga masih menghadapi persoalan sanitasi, air bersih, kesehatan, pendidikan dan keamanan kerja.

Sebagian pemulung bekerja di lingkungan yang memiliki risiko terkena benda tajam seperti paku, kawat, pecahan kaca, jarum suntik hingga tusuk sate. Mereka juga menghadapi ancaman longsor sampah serta paparan debu dan gas dari timbunan sampah.

Bagong menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup pemulung yang selama ini berperan dalam mengurangi volume sampah.

“Mereka berhak dan mesti hidup makmur dan sejahtera,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah tidak hanya fokus mengurangi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, tetapi juga menyiapkan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi pemulung.

Menurutnya, pemulung dapat diarahkan bekerja di fasilitas pengelolaan sampah yang lebih aman, seperti TPS3R dan TPST tingkat kawasan, dengan dukungan permodalan, teknologi, akses pasar serta jaminan sosial.

“Pemerintah selayaknya membuat kebijakan yang memihak pemulung. Membuka kran menyediakan pekerjaan lebih layak dan aman,” pungkas Bagong.

 

 

 

 

Exit mobile version