Polisi mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata tajam di wilayah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan kejadian bermula saat korban bersama rekannya pulang sekolah. Mereka kemudian diserang oleh sekelompok anak menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya pulang sekolah. Tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok anak menggunakan senjata tajam,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Selasa 6 Oktober 2026.
Setelah video penyerangan beredar di media sosial, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesepuluh anak tersebut seluruhnya masih berstatus pelajar dan berasal dari dua sekolah di wilayah Jakarta Timur. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing.
Verdika mengungkapkan, penyerangan tersebut dipicu persoalan topi. Saat kelompok tersebut melintas di wilayah Bekasi Selatan, salah satu topi mereka diduga diambil oleh pihak korban.
“Para anak tersebut melakukan penyerangan karena merasa tidak terima ketika melintas di wilayah tersebut. Salah satu topi yang mereka gunakan diambil oleh pihak korban. Mereka kemudian tidak terima dan mengajak rekan-rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pengambilan topi tersebut diduga dilakukan hanya untuk iseng. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta handphone milik para anak tersebut.
Akibat penyerangan, satu korban mengalami luka pada bagian lengan akibat terkena senjata tajam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan kini telah kembali.
Karena seluruh anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas anak.
