Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial EBS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EBS yang diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis ganja,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Rabu 5 Agustus 2026.
Dari tangan EBS, petugas menyita satu klip plastik berwarna merah muda berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto sekitar 17 gram. Polisi juga mengamankan empat buah kaca pipet serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EBS diduga berperan sebagai perantara sekaligus menggunakan tempat tinggalnya untuk mengemas ganja sebelum diedarkan. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial P yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap pemasok yang diduga terlibat,” ujar AKP Aliyani.
Saat ini EBS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
