Peristiwa

Wali Kota Bekasi Perintahkan DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Limbah Industri ke Kali Bekasi 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk menelusuri dugaan pencemaran Kali Bekasi yang diduga berasal dari limbah industri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang membuang limbah tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tri mengatakan, persoalan limbah di Kali Bekasi tidak hanya berasal dari limbah rumah tangga, tetapi juga diduga dipengaruhi oleh aktivitas industri. Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Persoalan limbah ini banyak jenisnya, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri. Yang perlu menjadi perhatian utama adalah limbah dari sektor industri,” kata Tri dikutip Bekasi, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, Kali Bekasi merupakan jalur aliran yang melintasi sejumlah wilayah, sehingga sumber pencemaran tidak hanya berasal dari Kota Bekasi. Meski demikian, Pemkot Bekasi tetap melakukan langkah antisipasi dengan memerintahkan DLH melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayahnya.

“Saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan untuk mengecek apakah masih ada perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Bekasi membuang limbah tanpa menggunakan IPAL,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan di wilayah Kota Bekasi, Tri juga meminta adanya koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar. Pasalnya, sebagian besar kawasan industri berada di luar wilayah Kota Bekasi sehingga diperlukan penanganan lintas daerah untuk mengatasi dugaan pencemaran Kali Bekasi.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan wilayah sekitar, karena relatif kawasan industri lebih banyak berada di luar Kota Bekasi,” tutupnya.

Peristiwa

“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Sultan Agung, Jembatan Kranji. Penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat, sedangkan pengemudi mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Kota Bekasi,” kata Rojali dikutip BekasiGuide.com, Senin 3 Agustus 2026. 

Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Exit mobile version