Peristiwa

Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Curanmor dan Tangkap 69 Pelaku 

Puluhan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan penggelapan kendaraan dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Operasi Berantas Jaya 2026 di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 77 kasus, menangkap 69 pelaku, serta mengamankan 23 unit sepeda motor, 15 kunci letter T, tiga airsoft gun, dan sejumlah barang bukti lainnya. Foto: BekasiGuide/Salma

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 Juli. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 69 pelaku, dengan 18 di antaranya merupakan residivis, serta mengamankan puluhan barang bukti, termasuk 23 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan hingga pertengahan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal yang didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga penggelapan kendaraan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sampai dengan saat ini, kita berhasil mengungkap 77 kasus. Dari 77 kasus itu, kita mengamankan 69 pelaku. Di antaranya 18 orang merupakan residivis,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 17 Juli 2026.

Sebanyak 77 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di sembilan wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Bekasi Selatan dan Rawalumbu menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing 17 TKP, disusul Bekasi Utara sebanyak 15 TKP.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 buah kunci letter T, tiga pucuk airsoft gun, telepon genggam, serta sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Sementara pada kasus curanmor, pelaku lebih banyak menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa kunci pengaman tambahan maupun rumah yang tidak dilengkapi kamera CCTV.

“Para pelaku ini sudah menggambar ataupun membuat sketsa daripada sasaran-sasaran yang akan menjadi tempat mereka melakukan perbuatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Adapun pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Exit mobile version