Peristiwa

Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK, Kuasa Hukum Minta Penerima Aliran Dana Ikut Diproses

Bambang Sunaryo selaku Kuasa hukum Kabid Pasar (J).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).

Kuasa hukum J, Bambang Sunaryo, mengatakan kliennya awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, usai menjalani pemeriksaan, J langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hari ini klien kami saudara Juhasan dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan hari ini,” kata Bambang dikutip bekasiguide.com, Kamis 16 Juli 2026.

Bambang mengklaim uang sebesar Rp80 juta yang menjadi objek perkara tidak hanya diterima kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

“Uang Rp80 juta itu diminta Kadis (I) Rp5 juta, Sekdis saudara (R) Rp15 juta, saudara (F) Rp10 juta. Sisa Rp60 juta itu digunakan untuk bangun TPS dan membangun jalan,” ujarnya.

Ia menilai langkah yang dilakukan kliennya merupakan bentuk inisiatif untuk memperbaiki fasilitas di Pasar Bantargebang. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), merapikan fasilitas MCK, serta memperbaiki jalan yang becek.

“Saudara J ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, merapikan WC, dan membangun jalan yang becek. Uang itu pun sudah dikembalikan, kerugian Rp80 juta sudah dikembalikan. Tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, langsung ditahan,” katanya.

Bambang meminta Kejari Kota Bekasi turut memproses pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut.

“Saya minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar Kepala Dinas (I), Sekretaris Dinas (R), beserta Kepala Pasar juga ikut ditahan, karena menerima aliran dana yang tadi nilainya sudah saya sebutkan. Kalau mau ditegakkan hukum, law enforcement-nya di situ,” tegasnya.

Atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Bambang memastikan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

“Saya akan lakukan upaya hukum, saya akan lakukan langkah praperadilan terkait penahanan klien saya,” pungkasnya.

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Exit mobile version