PeristiwaUncategorized

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Yang Serang Ojol di Jatisampurna 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro meninjau barang bukti dua unit sepeda motor hasil pembegalan yang berhasil diamankan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk empat pelaku begal yang beraksi menyerang driver ojek online berinisial DT (47) di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, empat pelaku yang tergabung dalam komplotan begal sadis tersebut masing-masing memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku ada empat orang, yakni MF, RTF, MRA, dan S. Tiga orang sudah berhasil kami tangkap, sementara satu pelaku lainnya masih DPO,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 2 Juli 2026.

Kusumo menjelaskan, MF merupakan eksekutor sekaligus pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam aksi pembegalan yang menewaskan pengemudi ojol, MF membacok korban hingga mengalami luka fatal.

Selain itu, MF juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2023, ia pernah dipidana enam bulan dalam kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian, ia kembali dipidana dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena saat itu masih berstatus anak.

Sementara RTF dan MRA berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat membuntuti dan mengejar korban. Adapun seorang pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kusumo, para pelaku telah saling mengenal sebelum membentuk komplotan tersebut. Mereka berburu korban secara acak dengan memanfaatkan situasi jalan yang sepi pada dini hari.

“Salah satu pelaku bertugas mengamati situasi. Ketika melihat ada calon korban dan kondisi memungkinkan, mereka langsung memberi informasi kepada pelaku lain untuk melakukan aksi,” ujarnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap komplotan ini telah beraksi di dua lokasi yakni di wilayah Bogor dan Bekasi. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa

“Berdasarkan informasi tersebut, kami dari Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Untuk penanganan perkara ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Dimmas dikutip Bekasiguide.com, Rabu 1 Juli 2026.

Exit mobile version